IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah mengajak para pelaku usaha dalam mengerjakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang diterbitkan bisa mengakomodir aspirasi dunia usaha dan memberikan masukan kepada pemerintah tentang kondisi dunia usaha.
"Harus begitu, memang semangat pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk menciptakan lapangan kerja, tentu teman-teman pelaku usaha dan pekerja yang sehari-hari melaksanakannya, mereka yang nantinya akan menjalankan aturan," ujar Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo, Myra Hanartani dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).
Hal tersebut menurutnya, juga bertujuan agar aturan sudah dibuat itu menjadi implementatif, tidak sekedar aturan tertulis apalagi jika malah memberatkan para pelaku usaha ataupun para pekerja nantinya.