sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Muda Sambut Baik Penetapan UMP 2022

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
03/12/2021 16:26 WIB
Pemerintah telah menetapkan UMP 2022. Besarnya kenaikan upah minimum pada tahun depan disambut baik para pengusaha muda.
Pengusaha Muda Sambut Baik Penetapan UMP 2022 (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Muda Sambut Baik Penetapan UMP 2022 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan daftar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Besarnya kenaikan upah minimum pada tahun depan disambut baik para pengusaha muda.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menilai, saat ini masih banyak kalangan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga pengusaha ini pasti akan semakin sulit menjalankan usahanya jika UMP naik diatas kemampuan mereka. 

"Untuk merencanakan besaran UMP memang perlu adanya komunikasi yang intensif dan baik antara pengusaha, pemerintah, dan juga stakeholder buruh. Sebaiknya memang tidak diluar batas kemampuan pengusaha," ujar Maming di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, angka yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker yaitu rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09 persen sudah dihitung berdasarkan kelayakan hidup. Tak hanya kenaikan upah sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun juga memberi subsidi mengurangi pengeluaran bagi buruh.

"HIPMI menyambut baik penetapan UMP tahun 2022, kami pengusaha memandang buruh kerja sebagai mitra kami sehingga kami harus memiliki kebijaksanaan dalam memberikan kesejahteraan dan kepastian untuk para buruh. Karena buruh itu merupakan aset perusahaan juga," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa UMP yang ditetapkan di daerah sudah rasional. Ia pun meminta agar pemerintah daerah dan masyarakat juga melihat realitas perekonomian Indonesia sekarang yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Jika memang kondisi ini dirasa berat, harus dilihat juga dari sisi pengusaha yang mengalami kesulitan menjalankan usaha, oleh karena itu perlu ada balancing. Kita mesti bisa survive untuk kondisi sekarang," ungkapnya.

Jika UMP yang ditetapkan diatas kemampuan pengusaha, maka dampak terburuk yang akan terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tentu yang tidak diinginkan semua pihak. Hal ini juga berisiko bagi realisasi investasi.

"Tentu kami tahu negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand memasang tarif UMP yang rendah untuk menarik investor masuk, namun perlu melihat kondisi pengusaha dalam negeri juga sehingga tidak membuat chaos berbagai pihak. Buruh tidak diuntungkan dan pengusaha pun merugi. Kita sama-sama cari win-win solution," pungkasnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement