"Semua saya rasa di sana sudah di perhitungkan. dan data itu data yang valid dari BPS," terang Sarman.
Baca Juga:
Oleh karena itu, tambah Sarman, kalau misalnya teman-teman dari serikat buruh meminta kenaikan UMP tahun 2023 sekitar 10 sampai 13%, maka kembali lagi dari rumusan yang ada, apakah itu sesuai dengan regulasi ataukah memang tidak.
"Kalau kami dari pengusaha tidak mungkin menyimpang dari regulasi itu karena itu adalah merupakan pegangan dan kepastian hukum bagi kita di dunia usaha," tutupnya. (RRD)