sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha: Penentuan Upah Buruh Sesuai PP 36 Tahun 2021

Economics editor Ikhsan PSP
01/09/2022 14:35 WIB
Kalangan pengusaha di Indonesia dalam penentuan upah pekerjanya hanya akan berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pengusaha: Penentuan Upah Buruh Sesuai PP 36 Tahun 2021 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Pengusaha: Penentuan Upah Buruh Sesuai PP 36 Tahun 2021 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

"Semua saya rasa di sana sudah di perhitungkan. dan data itu data yang valid dari BPS," terang Sarman.

Oleh karena itu, tambah Sarman, kalau misalnya teman-teman dari serikat buruh meminta kenaikan UMP tahun 2023 sekitar 10 sampai 13%, maka kembali lagi dari rumusan yang ada, apakah itu sesuai dengan regulasi ataukah memang tidak.

"Kalau kami dari pengusaha tidak mungkin menyimpang dari regulasi itu karena itu adalah merupakan pegangan dan kepastian hukum bagi kita di dunia usaha," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement