sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Protes Cuti Bersama Idul Adha, Negara Maju Ini Malah Tak Beri Hak Libur

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
27/06/2023 17:36 WIB
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama Idul Adha pada 2023 dikeluhkan oleh pengusaha.
Pengusaha Protes Cuti Bersama Idul Adha, Negara Maju Ini Malah Tak Beri Hak Libur. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Protes Cuti Bersama Idul Adha, Negara Maju Ini Malah Tak Beri Hak Libur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama Idul Adha pada 2023 dikeluhkan oleh pengusaha. Libur yang terlalu panjang ini dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas industri dan sektor swasta lainnya.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana yang mengatakan pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.

Hal ini dikarenakan pengeluaran perusahaan bisa membengkak untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut. 

Meski telah ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bahwa cuti bersama ini bukan bersifat wajib bagi sektor swasta dan tidak dianggap sebagai ketentuan lembur jika memaksakan masuk bekerja.

Kebijakan cuti bersama yang terlalu lama ini mencerminkan banyaknya hari libur yang dimiliki Indonesia setiap tahunnya.

Dalam prinsip kapitalisme, output tenaga kerja selalu akan diukur dari produktivitasnya.  Artinya, semakin banyak hari kerja tanpa libur, maka output ekonomi yang dihasilkan dianggap juga semakin besar karena produktivitas juga akan semakin meningkat.

Beberapa negara penganut kapitalisme bahkan tidak memberikan jatah cuti tahunan bagi pekerjanya. Amerika Serikat (AS) adalah contohnya.

Bangsa Tanpa Liburan

Amerika Serikat adalah satu-satunya negara maju yang memberikan waktu cuti yang ditanggung perusahaan sebagai tunjangan dan bukan sebagai hak.

Hal ini kontras dengan kebijakan di negara seperti Austria, Jerman, Italia, dan Spanyol yang menawarkan libur hingga 30 hari dalam setahun dalam bentuk cuti dan liburan tahunan.

AS menganut Undang-undang (UU) Standar Keadilan Buruh di mana aturan tersebut merupakan peninggalan kuno tahun 1938.

UU ini mengatur waktu kerja maksimum untuk seminggu, lembur, upah minimum, dan pekerja anak, tapi tak menyebut sama sekali cuti yang ditanggung perusahaan.

Artinya, keputusan tentang liburan yang ditanggung, cuti sakit, dan libur nasional tergantung pada tawar menawar antara perusahaan dengan pekerja.

Menurut investigasi BBC pada 2015, pekalipun banyak perusahaan Amerika memberi hadiah bagi pekerja mereka antara lima hingga 15 hari cuti yang dibayar setiap tahunnya. Namun kenyataannya, hampir satu dari empat pekerja di perusahaan swasta AS sama sekali tak mendapat cuti yang ditanggung perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement