sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha, Tarif Masuk Kendaraan di Priok Naik 50-100 Persen di 2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/12/2021 18:59 WIB
Pelabuhan Indonesia memberlakukan penyesuaian tarif tanda masuk kendaraan ke pelabuhan (PAS) terbaru yang mulai berlaku pada Januari 2022.
Pengusaha, Tarif Masuk Kendaraan di Priok Naik 50-100 Persen di 2022 (FOTO: MNC Media)
Pengusaha, Tarif Masuk Kendaraan di Priok Naik 50-100 Persen di 2022 (FOTO: MNC Media)

3. Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.

Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap juga yang diterapkan mulai Juli dan seterusnya PAS juga akan kembali mengalami peningkatan, berikut tarif yang akan dikenakan

1. Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp6.000

2. Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000

3. Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp20.000

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement