IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengungkap pemerintah akan memperketat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kemudian untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.
"Untuk JBT kerosin atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," lanjutnya.
Adapun jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.