"Semakin banyak orang yang menabung, maka dana di LPS juga akan semakin banyak," tutur Purbaya.
Dengan dana yang semakin banyak, tentu hal tersebut berkorelasi langsung terhadap kemampuan dan daya bayar LPS misal harus melakukan penggantian dana nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya sebagai bentuk dukungan LPS terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja menggandeng Kwartir Nasional (Pramuka) terkait peningkatan inklusi keuangan di kalangan generasi muda.
Dalam kerja sama kali ini, OJK bersama pihak Kwarnas Pramuka nantinya bakal menyusun revisi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Penabung dan SKK Cakap Keuangan sebagai kelanjutan dari SKK Penabung.
Sebagai informasi, dalam pendidikan kepramukaan, SKK merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh seorang pandu guna mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK).