sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Belum Vaksin Bisa Tetap Gunakan KA Jarak Jauh, Asalkan...

Economics editor Haryudi
26/07/2021 11:50 WIB
Tak lagi bawa STRP, penumpang KA jarak jauh diperbolehkan naik kereta asalkan bisa memastikan kondisi kesehatan masing-masing.
Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir (Ilustrasi)
Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir (Ilustrasi)

IDXChannel - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini (Perpanjangan PPKM Level 4), penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi wajib membawa STRP.

Hal tersebut diungkap Eva Charunisa dalam keterangan pers tertulisnya yang menyebutkan pelanggan KAJJ tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.

"Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ungkap Eva, Senin (26/7/2021).

Selain itu, lanjut Eva, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement