sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Belum Vaksin Bisa Tetap Gunakan KA Jarak Jauh, Asalkan...

Economics editor Haryudi
26/07/2021 11:50 WIB
Tak lagi bawa STRP, penumpang KA jarak jauh diperbolehkan naik kereta asalkan bisa memastikan kondisi kesehatan masing-masing.
Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir (Ilustrasi)
Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir (Ilustrasi)

Selain itu, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ungkap Eva.

Dalam kesempatan itu, Eva juga menjelaskan pihaknya menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement