Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas. Sementara untu SE Kementerian Perhubungan saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” kata Adita.
(SANDY)
Baca Juga: