IDXChannel - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan, Senin (28/6/2021). Kini, hasil tes GeNose tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat masuk ke Bali.
Aturan baru itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik lewat jalur udara, darat dan laut. "Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster di Denpasar.
Untuk pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut minimal harus menggunakan tes rapid antigen. "Pakai swab berbasis PCR lebih baik lagi. Tapi yang GeNose tidak berlaku lagi," imbuh dia.
Koster menyebut aturan baru itu diperlukan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Bali yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Dia tidak ingin capaian penanganan kasus corona yang sudah membaik kembali rusak.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Bali mencatat 212 tambahan kasus baru, Senin (28/6/2021). Sehingga jumlah kumulatif di Bali menjadi 49.758 orang.