Berikut mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU):
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur.
5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). (NDA)
Baca Juga: