Baca Juga:
Meskipun begitu, Maman mengakui masih banyak keluhan sulitnya UMKM mengakses KUR, terutama mengenai persyaratan agunan serta data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, tetapi pada kenyataannya ada petugas bank yang tetap meminta salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun sertifikat tanah dan bangunan.
“Itu semata-mata hanya untuk melakukan verifikasi atau beritekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard ketidakjujuran, agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)