Adapun rencana penyaluran LPG tabung 3 kg tahun 2021 dengan meningkatkan jumlah sub penyalur/pangkalan satu desa satu sub penyalur agar penyaluran LPG tabung 3 kg dapat mencapai desa-desa yang telah dikonversi dan mengurangi penjualan LPG tabung 3 kg ke pengecer.
"Kemudian melakukan pengembangan jaringan pendistribusian LPG tabung 3 kg untuk daerah yang baru dikonversi dan daerah yang akan dikonversi," jelas Tutuka.
Tutuka menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan semua stakeholder seperti pemerintah daerah, PT Pertamina, dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak terjadi over kuota.
"12 pemerintah daerah di tingkat provinsi dan 154 pemerintah daerah kabupaten/kota telah membuat kebijakan penggunaan LPG non subsidi bagi ASN dan non usaha mikro," jelasnya. (RAMA)