sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Economics editor Fahreza Rizky
28/07/2021 10:59 WIB
Kemendagri mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 bagi penduduk penyandang disablitas.
Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya (Dok.MNC Media)
Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 bagi penduduk penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan Pelaksanaan Program Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali, yang dilaksanakan secara virtual, sebagaimana dikutip dari rilis Puspen Kemendagri pada Rabu (28/7/2021).

Zudan mengatakan program vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat terkendala. Tidak jarang penduduk penyandang disabilitas, khususnya yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan dan sebagainya, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena adanya ketidakpastian domisili.

“Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk yang bersangkutan itu tinggal, apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan,” ujar Zudan.

“Solusinya, bagi yang tinggal di panti asuhan, agar dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut. Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya,” tambah Zudan merinci.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement