sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Economics editor Fahreza Rizky
28/07/2021 10:59 WIB
Kemendagri mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 bagi penduduk penyandang disablitas.
Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya (Dok.MNC Media)
Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya (Dok.MNC Media)

Sebelumnya, Dukcapil pusat dan daerah telah sering melakukan kegiatan jemput bola untuk melakukan pendataan penduduk. Berbagai kebutuhan dokumen kependudukan dilayani langsung di depan pintu rumah masyarakat dalam rangka memenuhi identitas penduduk.

Hanya saja, kegiatan tersebut sementara dihentikan pasca virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Masyarakat menjadi khawatir, kegiatan jemput bola tersebut justru memicu terbentuknya kluster penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masa.

“Guna memenuhi identitas penyandang disabilitas di tengah pandemi, kami memberi saran agar Dinas Dukcapil daerah pro-aktif memberikan berkas F-1.01 kepada tiap-tiap panti asuhan untuk dilakukan pengisian biodata sehingga dokumen kependudukan lainnya dapat diterbitkan secara bertahap tanpa khawatir terjadi tatap muka yang menyebabkan penularan virus Covid-19,” pungkas Zudan.
 (IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement