Lanjutnya, ada beberapa yang masuk ke dalam kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Yakni adalah orang yang memang pergi karena tugas dan juga memiliki surat tugas resmi.
“Baik itu pegawai swasta, BUMN, maupun karyawan di perusahaan itu masih boleh melakukan perjalanan asal punya surat tugas. Surat tugas dari kantor itu harus dibawa, kemudian harus bisa ditunjukkan kepada petugas. Di samping dokumen negatif Covid itu juga wajib, itu mandatori,” ujar Adita. (TIA)