Kemudian dalam pasal 7 tertulis, manfaat JHT juga diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
Lalu di pasal 8, jika peserta sudah meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris ini meliputi janda, duda atau anak. Jika tidak ada, maka diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta. (TIA)