sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peraturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Economics editor Athika Rahma
11/02/2022 15:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta mencapai 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua  hanya dapat dicairkan saat usia peserta  mencapai 56 tahun. (Foto: MNC)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua hanya dapat dicairkan saat usia peserta mencapai 56 tahun. (Foto: MNC)

Kemudian dalam pasal 7 tertulis, manfaat JHT juga diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. 

Lalu di pasal 8, jika peserta sudah meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris ini meliputi janda, duda atau anak. Jika tidak ada, maka diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement