Di bidang perdagangan jasa, kedua negara menyepakati kerja sama pengembangan kapasitas di bidang real estate dan transportasi, serta berkomitmen untuk memperluas akses pasar di sektor perbankan.
Selain melakukan penandatanganan Protokol Perubahan IJEPA, Indonesia dan Jepang juga menyepakati bab Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Ini dilakukan guna memfasilitasi kerangka kerja sama yang lebih spesifik dan modern.
(NIA DEVIYANA)