sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Perawatan Pesawat, Batam dan Nongsa Ditetapkan Jadi KEK

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
15/06/2021 17:07 WIB
Pemerintah menetapkan Batam Aero Technic dan Nongsa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Kedua KEK tersebut. akan menunjang pengembangan industri perawatan pesawat.
Perkuat Industri Perawatan Pesawat, Batam dan Nongsa Ditetapkan Jadi KEK
Perkuat Industri Perawatan Pesawat, Batam dan Nongsa Ditetapkan Jadi KEK

IDXChannel - Pemerintah hari ini menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni Perpres No 67 Tahun 2021 tentang KEK Batam Aero Technic dan Perpres KEK Nongsa No 68 Tahun 2021. 

Kedua PP ini akan menunjang pengembangan Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk pengembangan Perawatan (maintenance, and overhault/MRO) pesawat udara melalui KEK Batam Aero Tecnic.  

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dengan luas lahan mencapai luas 30 hektare (ha) yang terletak di dalam Kecamatan Nongsa Pulau Batam, Provinsi Kepualuan Riau,” demikian bunyi Peraturan Pemerintah No 67 tahun 2021 di pasal 1 dan pasal 2 dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

Adapun kegiatan usaha, sebagaimana dikutip di pasal 4 PP tersebut menyebukan, kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset ekonomi digital dan pengembangan teknologi serta ekonomi lainnya. Dewan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. 

Selanjutnya kegiatan ekonomi lainnya di pasal 4 menetapkan bahwa kegiatan ekonomi lainnya akan diputuskan melalui Dewan Nasional Nasional KEK. “Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka walrhr paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic,” demikian kutipan pasal 5 ayat 1 dan 2 PP ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement