sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Pengawasan Perdagangan, Kemendag Luncurkan Aplikasi E-Reporting Post Border

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/10/2021 14:23 WIB
Kementerian Perdagangan meluncurkan aplikasi E-Reporting Post Border Versi 3.0.
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan

IDXChannel - Mendukung pengawasan perdagangan yang terintegrasi, Kementerian Perdagangan meluncurkan aplikasi E-Reporting Post Border Versi 3.0. Aplikasi ini diluncurkan guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di wilayah post border.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu dalam menentukan target pemeriksaan lapangan secara lebih akurat dan cepat, serta mendukung proses pelaporan hasil pengawasan.

"Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan terukur,” ujar Veri, pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Sabtu (16/10/2021).

Selanjutnya Veri menjelaskan pada aplikasi tersebut data terkait post border telah terintegrasi dan dapat diakses oleh Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Metrologi, serta BPTN.

Melalui pemanfaatan integrasi sistem aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas pengawas perdagangan Direktorat Tertib Niaga dan BPTN dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang Impor di luar kawasan pabean.

“Dengan diluncurkannya aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 dan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini, diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dan menjadi sebuah bentuk nyata upaya pemerintah untuk selalu melindungi masyarakat, khususnya di bidang perdagangan,” sambungnya.

Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang, khususnya dalam konteks penegakkan hukum.

Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“BPTN sangat berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan, khususnya di wilayah post border. Hal ini dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang impor,” lanjut Veri.

Selanjutnya, untuk mewujudkan kerja sama sinergis dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan antara Direktorat Tertib Niaga termasuk BPTN dengan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Veri, penandatangan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perdagangan terkait pertukaran data dan informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement