sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko Perbankan, OJK Terbitkan Dua POJK

Economics editor Anggie Ariesta
18/04/2022 17:05 WIB
OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan Bank.
Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko Perbankan, OJK Terbitkan Dua POJK
Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko Perbankan, OJK Terbitkan Dua POJK

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Heru dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement