sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko Perbankan, OJK Terbitkan Dua POJK

Economics editor Anggie Ariesta
18/04/2022 17:05 WIB
OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan Bank.
Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko Perbankan, OJK Terbitkan Dua POJK
Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko Perbankan, OJK Terbitkan Dua POJK

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:
1. Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;
2. Peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;
3. Pengembangan produk dan jasa LPIP;
4. Pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan
5. Implementasi tata kelola di LPIP.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement