Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:
1. Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;
2. Peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;
3. Pengembangan produk dan jasa LPIP;
4. Pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan
5. Implementasi tata kelola di LPIP.
(NDA)