IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan revisi terhadap dua regulasi untuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Penny Lukito saat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (13/7/2021).
Dua keputusan tersebut yakni Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.07.21.281 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA).
"Dengan kebijakan ini maka dapat memfasilitasi pendistribusian obat EUA di Apotik untuk pasien derajat ringan menggunakan resep dokter," ujar Penny Lukito.
Keputusan lainnya yakni Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).