sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Pembiayaan Usaha, KKP Percepat Legalitas Kepemilikan Lahan Budidaya Ikan

Economics editor Taufik Fajar
09/04/2021 23:43 WIB
Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi.
Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi. (Foto: MNC Media)
Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pelaku usaha budidaya terus digenjot oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudi Daya Ikan (SEHATKAN).

"Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi dan berkesinambungan mulai dari proses pra sertipikasi yaitu penyediaan subjek dan objek, proses sertipikasi, hingga proses pasca sertipikasi dengan melakukan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).

Dia menjelaskan pentingnya kegiatan penyiapan sertipikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau pra sehatkan dengan menyiapkan lahan budidaya yang memenuhi kriteria dan persyaratan agar penerbitan sertipikat hak atas tanahnya dapat diproses sehingga memiliki legalitas yang jelas. Dengan bukti legalitas yang sah, pembudidaya memiliki akses yang terbuka terhadap perbankan maupun sumber pembiayaan lain sebagai modal usaha berbudidaya.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menyampaikan usulan daftar nominatif sertipikasi sejumlah 13.661 bidang kepada Kementerian ATR/BPN berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang diperoleh dari satuan kerja perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di 26 Provinsi (146 Kabupaten/Kota). 

"Mengingat pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami mohon dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait untuk memperlancar dan menyukseskan program ini," ungkap dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement