sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Pembiayaan Usaha, KKP Percepat Legalitas Kepemilikan Lahan Budidaya Ikan

Economics editor Taufik Fajar
09/04/2021 23:43 WIB
Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi.
Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi. (Foto: MNC Media)
Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi. (Foto: MNC Media)

Terkait akses pembiayaan, Slamet juga mengatakan bahwa KKP berupaya untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti perbankan  dengan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.

"Selain itu alternatif lain yang dapat diakses  adalah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP," tutur Slamet.

Mengingat besarnya harapan pembudi daya untuk penyediaan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat, Slamet mengatakan bahwa KKP akan terus mendukung program pemberdayaan SEHATKAN agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.

"Saya harap pelaku usaha budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya secara profesional agar sub sektor perikanan budidaya mendapatkan nilai positif dari perbankan maupun sumber pembiayaan lainnya," tandas dia. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement