Terkait akses pembiayaan, Slamet juga mengatakan bahwa KKP berupaya untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti perbankan dengan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.
"Selain itu alternatif lain yang dapat diakses adalah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP," tutur Slamet.
Mengingat besarnya harapan pembudi daya untuk penyediaan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat, Slamet mengatakan bahwa KKP akan terus mendukung program pemberdayaan SEHATKAN agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.
"Saya harap pelaku usaha budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya secara profesional agar sub sektor perikanan budidaya mendapatkan nilai positif dari perbankan maupun sumber pembiayaan lainnya," tandas dia. (TIA)