sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permen PLTS Atap Masih Dibekukan, Ini Alasannya

Economics editor Athika Rahma
17/01/2022 23:13 WIB
Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Permen PLTS Atap Masih Dibekukan, Ini Alasannya (Dok.MNC Media)
Permen PLTS Atap Masih Dibekukan, Ini Alasannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.

Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, hal ini dilakukan karena pemerintah masih mengkalkulasi dampak penerapan Permen ini terhadap sistem PLN. 

"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah. Tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Lanjut Dadan, keputusan penerapan Permen ini tengah dibahas oleh para menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Jadi sekarang finalnya itu akan ada rakortas di tingkat menteri, di Menko Perekonomian, mudah-mudahan akan terjadi segera untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement