sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permen PLTS Atap Masih Dibekukan, Ini Alasannya

Economics editor Athika Rahma
17/01/2022 23:13 WIB
Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Permen PLTS Atap Masih Dibekukan, Ini Alasannya (Dok.MNC Media)
Permen PLTS Atap Masih Dibekukan, Ini Alasannya (Dok.MNC Media)

Hingga saat ini, pemerintah masih membekukan aturan ini. 
"Per sekarang memang masih kami tahan, masih kami hold Permen 26 Tahun 2021," imbuhnya.

Adapun, Permen ini sudah ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Tentunya jika tidak segera diputuskan implementasinya akan berpengaruh terhadap target ambisius pemerintah membangun PLTS atap hingga 2.145 MegaWatt sepanjang 2021-2030.  

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement