IDXChannel - Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, hal ini dilakukan karena pemerintah masih mengkalkulasi dampak penerapan Permen ini terhadap sistem PLN.
"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah. Tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Lanjut Dadan, keputusan penerapan Permen ini tengah dibahas oleh para menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Jadi sekarang finalnya itu akan ada rakortas di tingkat menteri, di Menko Perekonomian, mudah-mudahan akan terjadi segera untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi," katanya.
Hingga saat ini, pemerintah masih membekukan aturan ini.
"Per sekarang memang masih kami tahan, masih kami hold Permen 26 Tahun 2021," imbuhnya.
Adapun, Permen ini sudah ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Tentunya jika tidak segera diputuskan implementasinya akan berpengaruh terhadap target ambisius pemerintah membangun PLTS atap hingga 2.145 MegaWatt sepanjang 2021-2030.
(IND)