sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permendag 15/2025 Terbit, Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Economics editor Tangguh Yudha
26/06/2025 01:10 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Permendag 15/2025 Terbit, Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional. (Foto Istimewa)
Permendag 15/2025 Terbit, Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.

"Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).

Mendag merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement