sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permendag 8/2024 Diresmikan, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer Menumpuk

Economics editor Nia Deviyana
19/05/2024 12:40 WIB
Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Permendag 8/2024 Diresmikan, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer Menumpuk. Foto: MNC Media.
Permendag 8/2024 Diresmikan, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer Menumpuk. Foto: MNC Media.

Menurut Sri Mulyani, pengecualian lartas impor juga berlaku bagi barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk. 

Penghapusan persyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi atau surat pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan permohonan surat keterangan impor memudahkan para pemilik API-P mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu. 

Penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi melalui penyelenggara pos. Kegiatan tidak untuk kegiatan usaha tersebut masih mengacu ke dalam Pasal 34 Permendag 7/2024 dengan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan. 

"Pengecualian lartas tidak termasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor. Pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman," pungkas Sri Mulyani.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement