sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres 113/2025 Dinilai Perkuat Daya Saing Industri Pupuk

Economics editor Nia Deviyana
19/12/2025 11:49 WIB
Melalui aturan baru ini, Pemerintah mengubah skema pupuk subsidi 'cost plus' menjadi 'marked to market' yang mendukung efisiensi dan transparansi.
Perpres 113/2025 Dinilai Perkuat Daya Saing Industri Pupuk. Foto: iNews Media Group.
Perpres 113/2025 Dinilai Perkuat Daya Saing Industri Pupuk. Foto: iNews Media Group.

Panggah menyebut perubahan kebijakan dari Cost Plus Margin ke subsidi di hulu sangat penting. Panggah mengatakan perubahan kebijakan ini akan memberikan ruang untuk industri pupuk berkembang, termasuk mengembangkan industri lain, khususnya industri kimia yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

”Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk,” ucap dia.

Penerbitan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.

Pemerintah menerapkan skema baru berbasis marked to market untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional. Sistem ini menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, lebih efisien, dan mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement