IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Regulasi baru ini dinilai bisa menjadi angin segar bagi industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan Perpres yang baru diterbitkan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.
Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (07/05/2025).
Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.
Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Agus mengatakan pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen.
Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.
“Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” ujar Agus.