Namun pada kenyataannya, perputaran uang judi online yang cukup besar itu hanya dinikmati oleh bandar judi di luar negeri. Kondisi tersebut juga mengakibatkan perputaran uang di Indonesia menjadi sangat terbatas.
"Akibat perputaran uang yang keluar ke luar negeri, maka perputaran uang sangat terbatas. Dampaknya ke daya beli yang terbatas. Ini yang diincar juga kelompok ekonomi menengah ke bawah yang daya belinya memang rendah, jadi tambah rendah lagi setelah main judi online," tutur Huda.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang dari judi online pada 2024 kurang lebih Rp600 triliun. Selain itu, berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp100 ribu. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.
"Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80 persen masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp100 ribuan)," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6/2024).
(FRI)