Sesuai dengan SE Nomor 500/1900/B.3/2023 bahwa kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah, Provinsi Bengkulu instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Minyak Solar) kecuali kendaraan untuk pelayanan mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah.
Kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).
Kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina terus mendukung langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam upaya membantu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi serta mewujudkan energi berkeadilan, sehingga BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Bengkulu dalam pengawasan penyaluran BBM bersubidi dan mewujudkan energi berkeadilan, dimana saat ini masih banyak pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi," kata Nikho, dalam keterangannya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia, Minggu (31/12/2023).
Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi," jelas Nikho.
(FRI)