"Biar teman-teman si regional yang bekerja," katanya.
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT HTJG terkait dengan dugaan pengoplosan elpiji oleh perusahaan itu.
Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengungkapkan, PT HTJG merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi yang berbasis di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Agen yang tercatat mengantongi izin distribusi elpiji nonsubsidi itu diduga mengisi ulang elpiji 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg bukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang seharusnya. Melainkan mengisi ulang dengan memindahkan isi elpiji subsidi 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Pengoplosan itu dilakukan di salah satu gudang yang sebelumnya berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang.
Menurut Agus, pemeriksaan atas kasus ini sudah dilakukan sejak 24 Maret 2022 dan hingga kini masih berjalan. Dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ini rampung tetapi berjanji akan menginformasikan ke publik hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Saat ini masih kita periksa. Jika dari pendalaman, agen tersebut terbukti bersalah, maka sanksi sesuai kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Agen, yakni skorsing dan pembinaan," pungkasnya. (TYO)