IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum mengeluarkan izin agar Pertashop bisa menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite, sekalipun proses uji coba tengah dilakukan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, proses uji coba dilaksanakan di 27 Pertashop. Setelah tahapan ini, pihaknya bakal melakukan evaluasi sebelum memutuskan mengeluarkan izin agar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini ini layak menjual BBM bersubsidi.
"Nah ini karena ini masih uji coba, tentu nanti hasilnya akan kita evaluasi dulu apakah nanti akan dikembangkan atau tidak," ujar Erika saat gelaran Hilir Migas Conference & Expo dan BPH Migas Awards 2024, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Adapun uji coba penjualan Pertalite di 27 Pertashop dilakukan hingga akhir 2024.