IDXChannel - Pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G20, menyepakati terkait dengan dua pilar sistem perpajakan internasional.
Kesepatakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi hilangnya pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, serta tax avoidance dan tax evasion.
Menurut menteri keuangan Sri Mulyani, adanya aturan ini perusahaan multi nasional akan dikenakan pajak minimum sebesar 15%. Sehingga perusahaan besar seperti Apple, Microsoft, Amazon, Google tidak bisa lari dari tanggung jawab pajak.
"Disini dibahas kesepakatan internasional mengenai pajak, yang menyangkut dua pilar yaitu mengenai perpajakan dalam sektor digital yang selama ini menjadi isu yang sangat tegang diantara negara-negara G20 maupun diseluruh dunia. Kemudian yang kedua menyangkut global minimum tax session untuk perusahaan yang bergerak antar negara dimana kemungkinan bisa terjadinya upaya menghindari pajak tax avoidance dan tax evasion." Ujar Sri Mulyani dikutip dari 1st Session Closing 21/02/2022.
Sri Mulyani menambahkan meski sempat terjadi perbedaan pendapat soal pajak digital yang masuk dalam pilar pertama sistem perpajakan global, pembahasan dalam topik ini berjalan lancar. Diharapkan kesepakatan ini bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. (TIA/Shaffiyah Salsa)