”Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan, Sabtu (25/6/2022).
Selain itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
(SAN)