Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, satgas akan melakukan tindakan tegas kepada obligor yang tak serius dalam menunaikan kewajibannya. Mulai dari penyitaan tanah hingga jeratan hukum pidana.
"Kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan hutang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” jelasnya.
Dia meminta agar para obligor BLBI dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini. Sebab nantinya, uang tersebut akan digunakan pemerintah dalam kepentingan mengurus negara.
"Saya ingin semuanyanya bekerjasama untuk mengembalikan hutang ini kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Dikembalikan kepada rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat itu tugas negara," katanya. (RAMA)