Apalagi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 telah membuat Asuransi Usaha Pertanian yang tujuannya adalah memberikan ganti rugi terhadap petani yang area tanaman padinya mengalami kerusakan minimal 70%.
"Pemerintah siapkan bantuan tunai. Untuk meringankan beban (petani). Karena sebetulnya sudah ada asuransi kan. Tapi sangat terbatas belum tersosialisasi dengan baik di beberapa kabupaten kota," kata Muhadjir. (NIA)