Sebagai wujud komitmen keamanan, Kepolisian Daerah Bali bersama dengan PHRI kini mengoperasikan aplikasi “Cakrawasi” yaitu sistem pemantauan pergerakan WNA yang mewajibkan hotel melaporkan data paspor tamu asing saat check-in. Sistem ini telah mencatat sekitar 3.000 laporan harian dan terus diperluas ke villa-villa kecil.
“Ruang geraknya sudah mulai dipersempit. Itu salah satu upaya. Dan itu, Polda Bali, bekerja dengan kita, bekerja sama untuk di hotel-hotel. Kita sudah lakukan pelatihan ke front office-nya, ke security hotel-nya. Sekarang mulai merambah ke hotel-hotel yang kecil-kecil, yang villa-villa dan lain sebagainya,” kata Markus.
Markus menyatakan bahwa PHRI sendiri optimis bahwa langkah-langkah konkret ini akan semakin memperkuat kepercayaan wisatawan.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia menerbitkan imbauan setelah muncul kasus kejahatan serius yang menargetkan warga negara asing di sejumlah destinasi wisata di Bali.
Beberapa lokasi populer yang disoroti di antaranya Jimbaran, Seminyak, hingga Canggu. Dalam peringatannya, pemerintah Korea Selatan meminta warganya untuk meningkatkan kewaspadaan selama berkunjung ke Bali.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai leading sector dalam hubungan diplomatik.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemlu. Pendekatan diplomatik juga terus dilakukan, karena memang Kemlu yang menjadi leading sector untuk hubungan dengan luar negeri,” ujar Ni Luh.
Ni Luh menjelaskan, meski adanya travel warning, data kunjungan wisatawan asal Korea Selatan ke Indonesia khususnya Bali masih menunjukkan tren positif.
(Eugenia Siregar)