Adapun, LHP sudah diserahkan BPK kepada jajaran Direksi Pindad pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Pindad untuk memastikan perusahaan telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Pindad untuk meningkatkan pengawasan. Lalu, meminta kepada Direksi Pindad menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)