“Sepertinya ini overstatement of aset dan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Padahal masalah tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel,” katanya.
Penilaian Budi Frensidy sejalan dengan temuan BPK, dimana laporan lembaga auditor eksternal negara ini bahwa Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress.
Temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 2021 hingga semester I/2023 di PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya.
Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Slamet Edy Purnomo mengatakan, Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," kata Anggota VII BPK.