Selain itu, faktor keterdesakan kebutuhan dan berujung jadi korban bujuk rayu rentenir daring. Tak hanya bunga yang mencekik, nasabah yang menunggak juga harus siap saat diteror oleh debt collector lembaga pinjaman online.
Dalam mencegah hal tersebut terjadi, bukan menjadi tugas pemerintah saja untuk memberantas pinjaman online illegal yang bertebaran, namun peran serta masyarakat menjadi kunci dalam hal ini. “Kuncinya literasi keuangan dalam masyarakat, jangan sampai orang terjerumus dalam bujuk rayu pinjaman online tapi tidak sadar risiko yang akan dihadapi,” katanya.
Prof. Bagong juga berpesan untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman online. “Dahulukan dukungan kerabat atau sosial terlebih dahulu, daripada terjerumus dari jebakan rentenir daring yang akan membebani nasabah dengan suku bunga yang tinggi,” jelasnya.
(IND)