Bambang menjelaskan, sebenarnya warga sipil diperbolehkan atas kepemilikan senjata api non organik. Namun, penggunaannya harus diawasi secara ketat, seperti hanya untuk kepentingan olahraga, pengamanan terbatas, atau bisa digunakan di luar wilayah-wilayah tertentu melalui izin kepolisian.
Dalam hal ini, kata Bambang, Harry Warganegara harus dipertanyakan kepentingannya hingga membawa senjata api.
"Atau apakah izin penggunaan dan peruntukannya sehingga bisa dibawa ke mana?" ucapnya.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran dalam kepemilikan senjata api tersebut. Maka, kata Bambang, Harry Warganegara dapat diberi sanksi sesusai dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1951.