sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Izin Kepemilikannya Harus Ditelusuri

Economics editor Riana Rizkia
26/04/2023 13:46 WIB
Kepemilikan senjata api Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara harus ditelusuri izinnya.
Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Izin Kepemilikannya Harus Ditelusuri. (Foto Bloomberg)
Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Izin Kepemilikannya Harus Ditelusuri. (Foto Bloomberg)

"Kalau terjadi pelanggaran, tentunya bisa diberi sanksi sesuai undang-undang darurat tadi," katanya. 

Diketahui, kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: 

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

Dari ketentuan pasal di atas, kata Bambang, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api. 

Halaman : 1 2 3 4
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement