"Kalau terjadi pelanggaran, tentunya bisa diberi sanksi sesuai undang-undang darurat tadi," katanya.
Diketahui, kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan:
"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
Dari ketentuan pasal di atas, kata Bambang, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api.