sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Izin Kepemilikannya Harus Ditelusuri

Economics editor Riana Rizkia
26/04/2023 13:46 WIB
Kepemilikan senjata api Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara harus ditelusuri izinnya.
Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Izin Kepemilikannya Harus Ditelusuri. (Foto Bloomberg)
Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Izin Kepemilikannya Harus Ditelusuri. (Foto Bloomberg)

"Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya. 

"Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan," sambungnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement