IDXChannel - Piutang produsen pesawat dunia, Boeing, di PT Garuda Indonesia Tbk, senilai USD822 juta atau setara Rp10 triliun berpotensi hangus. Kondisi ini bisa terjadi karena mereka tidak mendaftarkan diri ke dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mencatat dalam waktu 30 hari setelah hasil PKPU diumumkan dan tidak ada tuntutan dari manajemen, maka piutang Boeing Rp10 triliun dianggap hangus.
"Kalau dia enggak daftar, by law aturan kita begitu (angus)," ukap Irfan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Hanya saja Irfan tidak merinci lebih jauh perkara ini. Bila mengacu pada pernyataan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko bahwa restrukturisasi Garuda Indonesia bisa dilakukan di pengadilan Inggris.
Artinya, ada potensi Boeing mengajukan PKPU di pengadilan luar negeri, setelah piutang perusahaan produsen pesawat asal Amerika Serikat ini tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.