sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Ditolak, Bumi Merapi Energi (BME) Klaim Masih Sehat Tak Terancam Pailit

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
13/12/2023 07:41 WIB
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi.
PKPU Ditolak, Bumi Merapi Energi (BME) Klaim Masih Sehat Tak Terancam Pailit. (Foto: MNC Media)
PKPU Ditolak, Bumi Merapi Energi (BME) Klaim Masih Sehat Tak Terancam Pailit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi yang di register dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023. 

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT Bumi Merapi Energi (BME) Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Putusan tersebut menyatakan bahwa PT Tambang Rantau  tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi. Dimana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti  masih memiliki kewajiban terhadap PT PT Bumi Merapi Energi yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti  bukanlah yang pertama diajukan, sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada bulan Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada bulan Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya. 

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement